132 Pemilik Bangunan Pelanggar IMB Didenda
Sebanyak 132 pemilik bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjalani sidang yustisi bangunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/11). Dalam persidangan itu, para pemilik bangunan dikenai sanksi denda Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Kami tidak pandang bulu dalam menertibkan bangunan yang melanggar. Semuanya kita ajukan ke pengadilan
Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Jakarta Selatan, Rudiyanto mengatakan, para pemilik bangunan itu dianggap melanggar Perda No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub Nomor 128 tahun 2012 tentang Sanksi Bagi Pelanggar IMB.
21 Bangunan Liar di Pejagalan Dibongkar
"Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap bangunan-bangunan yang didirikan. Kami tidak pandang bulu dalam menertibkan bangunan yang melanggar. Semuanya kita ajukan ke pengadilan," kata Rudiyanto.
Menurut Rudiyanto, dari 132 pemilik bangunan, hanya 112 pemilik yang hadir di persidangan. "Hasil denda yang dikumpulkan pada sidang hari ini totalnya Rp 81,5 juta," tuturnya.
Rudiyanto berharap, dengan digelarnya sidang yustisi bangunan ini bisa menimbulkan efek jera bagi pemilik bangunan lain yang melanggar IMB. Sehingga ke depan warga yang akan mendirikan bangunan harus memiliki IMB sesuai Perda 7/2010.
Surwanto (47), salah satu pemilik bangunan mengakui kesalahannya. Karena dirinya telah merubah peruntukkan bangunan rumah menjadi sebuah toko di Kelurahan Pejaten Timur, Pasar Minggu.
"Iya rumah saya jadikan tempat usaha. Tadi kena denda Rp 750 ribu," tukas Surwanto.